PURUKCAHU - Dalam rangka kemerdekaan, pengurus Karang Taruna Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar silaturahmi dengan pengurus Karang Taruna Desa Danau Usung, Kecematan Murung. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Karang Taruna Kabupaten Mura Khalid Ilmi di didampingi Wakil Sekretaris Nandra Saputra dan juga Bidang Ekonomi Kreatif Muhammad Sofi disambut langsung oleh Kepala Desa Danau Usung
KARTUTANDA ANGGOTA KARANG TARUNA KECAMATAN PANCUR BATU..!! BANYAK MANFAAT DAN KEUNTUNGANNYA BILA ANDA MENJADI ANGGOTA KARANG TARUNA..!! MAU PUNYA KARTU ANGGOTA TEREGISTRASI RESMI CUKUP MEMBAYAR
SUMURBANDUNG, AYOBANDUNG.COM-- Karang Taruna Kota Bandung meluncurkan aplikasi KARTA.app. Ini merupakan aplikasi Karang Taruna yang menyajikan berbagai fitur keren dan mudah bagi anggota Karang Taruna di manapun berada.. Kini aplikasi tersebut bisa diunduh di PlayStore dengan nama Karang Taruna dengan pengembang Mang Kuwu. Dalam aplikasi tersebut, terdapat bagian unit teknis yang berisi
Karangwerda itu berisikan anggota para bapak - ibu lansia, sedangkan karang taruna itu berisikan anggota anak muda atau remaja-remaja. Awal tahun 70-an pemerintah menggalakkan program KB, agar pertumbuhan penduduk Indonesia bisa tertata. Kartu ini yang akan digunakan sebagai syarat berobat secara gratis dan akan didahulukan pelayanannya
Kegiatanini di lakukan pada Karang Taruna IKRA RW 03, Limo, Depok. Para anggota yang tergabung dalam karang taruna ini belum mengenal istilah flash cards. Terlebih lagi media tersebut dapat digunakan dalam kegiatan presentasi. Selain itu, para anggota karang taruna ini pun belum pernah mengalami praktik yang berkaitan dengan teknik presentasi.
NONAMA NO INDUK TEMPAT/TGL LAHIR 1 Ilman Nur Hakim KRT.191110.10.001 Cianjur, 11 Januari 1
Untukdapatkan insentif hingga Rp 3,55 juta, peserta kartu prakerja diwajibkan mengikuti tahapan pelatihan di dashboard praker.go.id. Pemdes Indrasari Siapkan Anggota Karang Taruna Jadi Juru Parkir di Stadion Demang Lehman Martapura 10 jam lalu . Sambangi Batola, Dispersip Kalsel Gelar Pembinaan Perpustakaan 10 jam lalu
SyaratSyarat Menjadi Anggota Karang Taruna Misi utama dari organisasi Karang Taruna secara harfiah adalah mewujudkan kesejahteraan sosial terutama untuk generasi muda. Untuk itu, syarat utama menjadi anggota Karang Taruna haruslah berumur kisaran 17 sampai dengan 45 tahun. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan kartu
LEMBARPENGESAHAN. LAPORAN PROGRAM KEGIATAN KEPEMUDAAN. "KARANG TARUNA ERSATUBA". NAMA : DWI WAHYU WIJAYA. NIM : 822497206. POKJAR : MRANGGEN. UPBJJ : SEMARANG. Laporan ini diterima dan disahkan oleh Tutor Mata Kuliah Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan pada : HARI :
BacaJuga : Waspada! Dinkes Grobogan Temukan Kasus Penyakit Baru dari Kencing Tikus. "Buktikan kalau karangtaruna tidak ada yang nangggur. Yang penting punya kemauan. Dia mengatakan, anggota karang taruna harus punya disferensiasi. Yaitu sesuatu yang berbeda yang tidak dimiliki oleh orang lain dalam arti positif.
SkPengukuhan Karang Taruna Unit Rw 014 Kel Pematang Pudu Bahwa untuk kelancaran jalannya organisasi karang taruna device rw perlu adanya. Contoh Sk Karang Taruna Download Style Keyboard Download style keyboard yamaha gending jáwa untuk iringan kiráb temanten.Kartu tanda anggóta karang taruna pématang pudu 2014 2017 kartu tanda anggota
KartuJakarta Pintar kelompok tawuran "Warjun 208" terancam dicabut. Anggota Karang Taruna RW10 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan memanen sayuran kangkung di lahan pertanian terbatas perkotaan (urban farming), Jumat (26/3/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Keduakartu tersebut memiliki arti yang berbeda dimana kuning sebagai tanda peringatan, sedangkan kartu merah adalah hukuman untuk pemain yang melakukan pelanggaran berat biasanya ditandai dengan keluarnya pemain dari lapangan hijau. Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku
membangundesa dengan teknologi informasi untuk menuju masyarakat desa melek it
HARGA3000/LEMBAR DAPAT KARTU PERDANA TELKOMSEL AYOOO BURUAN TIKET TERBATAS HUBUNGI KARANG TARUNA SUGIHAN Sdr. Nanok Duwi Piyarko (depan SDN 1 Sugihan) Diposting oleh TIKET BISA DI DAPATKAN DI SEMUA ANGGOTA KARANG TARUNA. Diposting oleh Unknown di 18.50 Tidak ada komentar:
ROF3S.
ORGANISASI merupakan salah satu bentuk kumpulan yang berada di lingkungan sosial. Terdapat banyak jenis organisasi. Terdapat organisasi untuk ibu-ibu, bapak-bapak, dan para remaja. Salah satu contoh organisasi sosial untuk kalangan remaja ialah karang taruna. Organisasi ini amat lekat dengan kehidupan lantaran hampir setiap wilayah dan perwilayahan di Indonesia, baik desa maupun kota, ada karang taruna. Apa itu karang taruna? Karang taruna ialah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan. Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus karang taruna yang berusia 17 hingga 35 tahun. Karang taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, karang taruna merupakan tempat berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia SDM. Kegiatan dapat berupa keagamaan, hari nasional, atau sosial lain. Banyak daerah yang menyelenggarakan kegiatan di daerah-daerah secara rutin sehingga para pemuda memiliki kegiatan yang positif. Karang taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda, dan untuk kepentingan generasi muda serta masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan karang tarunanya sendiri. Tujuan karang taruna Karang taruna bertujuan mewujudkan • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda. • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan. • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. Fungsi karang taruna Karang taruna memiliki fungsi yang sangat beragam, salah satunya mengembangkan potensi para generasi muda di lingkungannya. Selain itu, fungsi karang taruna meliputi • Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. • Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat. • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komperhensif dan berkesinambungan. • Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan. • Meningkatkan pehamanan kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif. • Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat. • Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan. • Penyelenggara usaha pencegahan pemasalahan sosial yang nyata. • Penguat sistem komunikasi di lingkungan masyarakat. Program kerja karang taruna Berikut beberapa contoh program kerja karang taruna yang bisa dicontoh atau dijalankan di lingkungan masyarakat. 1. Bidang Lingkungan • Mengadakan kegiatan gotong royong pembersihan selokan dan rumput liar. • Melakukan kegiatan peduli lingkungan dengan menggagas ide menanam pohon di sekitar jalan. • Memberikan edukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuat tempat sampah disetiap sudut desa. 2. Bidang Pendidikan • Menolong anak-anak putus sekolah dan kurang mampu untuk terus bersekolah. • Memberikan fasilitas tas, buku, alat tulis, seragam gratis kepada mereka yang membutuhkan. • Memberikan penghargaan berupa hadiah bagi warga yang berprestasi di bidang pendidikan. • Memberikan tambahan mata pelajaran di luar jam sekolah. • Memastikan warga untuk wajib bersekolah minimal 12 tahun. 3. Bidang Ekonomi • Membuat pelatihan-pelatihan yang dapat mengasah keahlian yang berguna di industri kerja. • Menciptakan dan memperluas lapangan kerja. • Membentuk kelompok pertanian dan peternakan untuk menciptakan hasil yang lebih baik. 4. Bidang Spiritual • Memeriahkan malam takbir Idulfitri & Iduladha. • Mengadakan acara pengajian untuk warga sekitar. • Menyambut tahun baru islam dengan berbagai kegiatan keagamaan. • Mengadakan buka bersama dan kajian-kajian selama Ramadan. 5. Bidang Pelatihan • Mengadakan pelatihan menjahit untuk ibu-ibu maupun pemuda pemudi. • Mengadakan pelatihan komputer dan teknologi. • Memberikan pelatihan memasak. 6. Bidang Olahraga • Mengadakan acara jalan sehat saat hari kemerdekaan. • Mengadakan senam rutin untuk ibu-ibu ataupun lansia. • Membentuk kelompok volly, sepakbola, atau olahraga lain di desa. 7. Bidang Kesenian • Membuat pertunjukan wayang saat momen tertentu. • Mementaskan tarian adat. • Mengadakan lomba yang berhubungan dengan kesenian untuk anak-anak menyanyi, menari, melukis, dll. • Menghidupkan tradisi seni. Kepengurusan karang taruna Pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga karang taruna setempat dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial. • Berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. Kepengurusan karang taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga karang taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bakti tiga tahun. Dasar hukum karang taruna Seperti yang telah disinggung di atas bahwa organisasi karang taruna saat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga segala bentuk kepengurusan, tugas, keuangan, dan lain sebagainya diatur. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang karang taruna yakni • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004. • Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005. • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. • Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005. • Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan. Demikianlah pembahasan mengenai karang taruna mulai dari pengertian, tugas, hingga dasar hukumnya. Semoga bisa menambah pengetahuan Anda. OL-14
Ketika kita sudah memasuki usia remaja, bagi sebagian orang akan masuk ke dalam suatu organisasi. Salah satu organisasi untuk para pemuda yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal adalah karang taruna. Organisasi ini mayoritas berisi individu-individu yang usianya masih muda. Meskipun begitu, terkadang ada beberapa anggota yang usianya tidak terbilang mudah dan biasanya membimbing para anggota karang taruna yang baru masuk. Pada saat sudah masuk ke dalam organisasi karang taruna, akan ada banyak sekali kegiatannya terutama kegiatan untuk membangun semangat para pemuda di lingkungan tersebut. Biasanya kegiatan yang sering dilakukan selalu identik dengan hari-hari besar, seperti 17 Agustus atau hari kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari acara lomba hingga acara puncak perayaan sekaligus penyerahan hadiah untuk para pemenang lomba. Sebelum terbentuknya acara atau kegiatan yang dibuat oleh para anggota karang taruna, biasanya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu. Dalam musyawarah itu, setiap anggota dapat memberikan pendapat atau aspirasinya demi menyukseskan kegiatan 17 Agustus. Musyawarah itu sendiri merupakan salah kegiatan yang mencerminkan demokrasi. Ingin tahu lebih dalam tentang apa itu karang taruna beserta kegiatan dan tugasnya? Pengertian Karang Taruna Karang taruna adalah suatu organisasi yang berada di lingkungan masyarakat yang umumnya diisi oleh para pemuda sekaligus sebagai sarana untuk mengembangkan hal-hal yang potensial dari wilayah tersebut. Hal ini senada dengan pengertian karang taruna berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yaitu tempat kegiatan berhimpun dan sebagainya para pemuda remaja. Karang taruna ini biasanya sudah ada pada tingkat kelurahan atau desa dan umumnya bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial. Maka dari itu, organisasi karang taruna ini sering sekali melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa membuat warga-warga sekitar ikut senang dalam melakukannya. Dengan adanya karang taruna, maka warga-warga di sekitar wilayah tersebut tidak perlu repot apabila ingin melakukan kegiatan yang cukup besar. Jadi, jangan pernah ragu untuk masuk dan menjadi anggota karang taruna karena di sana nanti kamu akan menemukan banyak teman dan menemukan banyak keseruan lainnya. Syarat Menjadi Anggota Karang Taruna Pada dasarnya, untuk menjadi anggota karang taruna antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya tidak selalu sama. Namun, ada beberapa syarat umum untuk menjadi anggota karang taruna, yaitu Harus berusia minimal 13 tahun dan maksimal 45 tahun Menjadi warga di desa atau kelurahan di tempat tinggal Tidak membeda-bedakan jenis kelamin, suku, agama, dan ras Harus aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh karang taruna Tugas Karang Taruna Tugas dari karang taruna bisa dibilang hampir sama dari fungsi karang taruna itu sendiri. Berikut ini beberapa tugas utama dari karang taruna. Membantu meningkatkan usaha ekonomi bagi masyarakat sekitar yang biasanya dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan bazar di waktu-waktu tertentu dan dilaksanakan di lingkungan sekitar karang taruna. Ikut serta dalam memelihara dan menumbuhkan rasa tanggung jawab serta kesadaran bagi setiap masyarakat khususnya para pemuda. Berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bagi warga-warga di sekitar organisasi karang taruna sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan. Menjaga tradisi, kebudayaan atau kearifan lokal di wilayah organisasi itu berdiri. Ikut serta dalam penyelenggaraan sosial yang didalamnya terdiri dari, jaminan sosial, rehabilitasi, dan perlindungan sosial. Kegiatan Karang Taruna Kegiatan yang dilakukan antara karang taruna yang satu dengan lainnya tak selalu sama. Meskipun begitu, ada beberapa kegiatan umum yang sering dilakukan oleh organisasi karang taruna, sebagai berikut. Melaksanakan kegiatan perayaan 17 Agusutus dengan membuat lomba tingkat RW atau RT Melakukan pelatihan yang berkaitan dengan keorganisasian Memperingati dan membuat acara pada hari-hari besar keagamaan Mengikuti kegiatan karang taruna memang tidak selalu menyenangkan, terkadang ada masa-masa susah saat menjadi anggota. Meskipun begitu, berkat kebersamaan setiap anggotanya, maka suatu perencanaan kegiatan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lebih terencana. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara terencana akan menghasilkan kegiatan yang menarik dan disukai oleh banyak orang. Maka dari itu, anggota karang taruna sering mengadakan musyawarah ketika ingin menyelenggarakan kegiatan. Dengan kata lain, solusi untuk memecahkan masalah akan lebih mudah ditemukan. Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, borong semua buku yang ada di Gramedia dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. promo diskon
Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 25 tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, ditegaskan dalam pertimbangan Peraturan Menteri Sosial Karang Taruna itu?Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 13 Desember 2019 di Jakarta. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Desember 2019 di setiap orang mengetahuinya. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang TarunaStatus MencabutPermensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94 dan dinyatakan tidak BelakangPertimbangan dalam Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahbahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna;Dasar HukumDasar hukum Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294;Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239;Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203;Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517;Isi Permensos tentang Karang TarunaBerikut adalah isi Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, bukan format asliPERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KARANG IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganKarang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih 2Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsipberjiwa sosial;kemandirian;kebersamaan;partisipasi;lokal dan otonom; 3Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 4Karang Taruna bertujuan untukmewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; danmenjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan IISTATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSIPasal 5Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 6Karang Taruna memiliki tugasmengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; danberperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan 7Karang Taruna memiliki fungsiadministrasi dan manajerial;fasilitasi;mediasi;komunikasi, informasi, dan edukasi;pemanfaatan dan pengembangan teknologi;advokasi sosial;motivasi;pendampingan; 8Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang 9Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan 10Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di 11Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra 12Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan 13Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan 14Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi 15Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan 16Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi 17Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang IIIKEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSANPasal 18Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 tiga belas sampai dengan 45 empat puluh lima tahun otomatis menjadi anggota Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari generasi muda di tingkat desa atau mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang 19Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkatDesa atau Kelurahan;kecamatan;kabupaten/kota;provinsi; dantingkat tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan 20Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikutwarga negara Indonesia;berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun;berdomisili di wilayahnya masing-masing;aktif dalam kegiatan Karang Taruna; danmemiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima 21Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang IVMAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNAPasal 22Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari unsurmantan pengurus;tokoh agama;tokoh masyarakat;tokoh adat;pemerintah;pemerintah daerah; dan/ataupelaku Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikitketua;sekretaris; mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah VPEMBERDAYAAN KARANG TARUNAPasal 23Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputipercontohan;maju;berkembang; Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui penilaian terhadap aspekorganisasi dan kepengurusan;sumber daya manusia;sarana dan prasarana;administrasi;kemitraan; danprogram 24Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara 25Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan olehPemerintah;pemerintah daerah; danpengurus Karang melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkanbadan usaha;potensi sumber Kesejahteraan Sosial;lembaga pendidikan; dan/ 26Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dilakukan dalam bentuk peningkatanmanajemen organisasi;kapasitas sumber daya manusia;kapasitas sumber daya ekonomi;sarana dan prasarana; danjejaring 27Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan 28Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi 29Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan 30Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan 31Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan 32Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan VIIDENTITAS KARANG TARUNAPasal 33Karang Taruna memiliki identitas terdiri ataslambang;seragam;bendera;mars; 34Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh karang taruna sebagai identitas organisasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputipakaian dinas upacara;pakaian dinas harian; danpakaian dinas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas bendera dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang 35Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri VIIPEMBINAANPasal 36Pembina Karang Taruna meliputipembina utama;pembina umum;pembina fungsional; danpembina 37Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik 38Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputitingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;tingkat provinsi yaitu gubernur;tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;tingkat Kecamatan yaitu camat; dantingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dankepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau 39Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf ctingkat nasional yaitu Menteri Sosial;tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi;tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dantingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan; dankepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau 40Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputitingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dantingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di VIIITANGGUNG JAWABBagian KesatuPemerintahPasal 41Menteri Sosial memiliki tanggung jawabmenetapkan pedoman umum Karang Taruna;menetapkan standar dan indikator secara nasional;melakukan program percontohan;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan dan evaluasi;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan karang taruna; danmengalokasikan KeduaProvinsiPasal 42Gubernur memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat provinsi;memberikan stimulasi, fasilitasi;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; danmerekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri KetigaKabupaten/KotaPasal 43Bupati/wali kota memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; danmenetapkan tim penilai klasifikasi Karang IXPENDANAANPasal 44Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara;anggaran pendapatan dan belanja daerah; dansumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan XKETENTUAN PENUTUPPasal 45Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 46Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik salinan Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.
kartu anggota karang taruna