Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. 5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. 6.
Beranda / Contoh Replik Dan Duplik Perceraian - Replik Contoh Surat Jawaban Gugatan Cerai Tanpa Pengacara Berbagai Contoh - Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan.
Namun berdasarkan pemeriksaan di persidangan mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik dan pemeriksaan saksi-saksi, terbukti bahwa Termohon telah membayar denda adat sebesar Rp 6.350.000,00 (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada lembaga/dewan adat dayak Dusun Palem Jaya, Desa Binjai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
3. Kemudian, pihak tergugat akan memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut. 4. Selanjutnya, dilakukan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat. 5. Kemudian, baik pihak penggugat maupun tergugat akan melakukan pembuktian. 6. Selanjutnya, ditarik kesimpulan dari masing-masing. 7.
Setelah mendengar jawaban/replik Penuntut Umum atas nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, serta duplik Penasihat Hukum atas replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula, yang keseluruhannya termuat dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan yang
Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini, Terdakwa akan membela diri terkait tuntutan Jaksa. Sidang Replik. Dimana Jaksa akan membuat tanggapan atas Pledoi Terdakwa. Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia.
Untuk dan atas nama serta demi mewakili kepentingan hukum klien kami SATRIO BAGUS, S., kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 5/G/2021/PTUN ini, hendak mengajukan REPLIK/TANGGAPAN terhadap JAWABAN Tergugat tertanggal 22 April 2021. Adapun Replik/tanggapan kami didasari adanya hal-hal sebagai berikut :
1. Nama : Hariski Ananda NIM : 044215753 UPBJJ PangkalPInang KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN SURAT TUNTUTAN PIDANA NO.REG.PERKARA :ABC/12/CDE/11/2023 I. PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Terhormat Sdr.Penasehat Hukum Yang kami hormati Hadirin yang kami muliakan Mari kita panjatkan sara puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya kepada kita, sehingga
surat permohonan atau gugatan perceraian, surat jawaban, surat replik, surat duplik, surat daftar alat bukti, dan . kesimpulan. Kemudian, beracara di depan sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan penyelesaian perkara perceraian, sampai kepada meminta Salinan putusan pengadilan dan lain sebagainya.
Pemeriksa Perkara Perdata No. 011/Pdt G/2011/PN. BDG. Untuk dan atas nama klien kami Tergugat (Saudara Andre, dkk) dalam Perkara No.011 / Pdt.G / 2011 / PN.BDG Pada Pengadilan Negeri Bandung kelas IA dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat. Adapun Duplik atas Replik Penggugat adalah sebagai berikut :
Replik. Replik adalah jawaban dari JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Duplik. Duplik merupakan balasan terdakwa akan replik yang dikemukakan JPU dengan menguraikan dalil-dalil yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa.. Perbedaan Prosedur Persidangan Pidana dengan Perdata
Penggugat menyampaikan replik terhadap jawaban Tergugat. Penggugat menolak semua dalil eksepsi dan jawaban Tergugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas. Penggugat membantah dalil-dalil Tergugat dan tetap pada gugatannya semula soal perceraian dan hak asuh anak. Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya dan menolak seluruh jawaban Tergugat.
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim samasekali tidak menyinggung danmencantumkan. . .mencamtumkan dalam putusannya Duplik dan Kesimpulan dari Tergugattergugat, padahal dalam Hukum Acara Perdata disebutkan Pengertianjawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta konklusi.Ringkasan mengenai halhal tersebut replik dan duplik harus tercantumdalam putusan, kelalaian mencamtumkannya
Bahwa terdakwa pernah mengajukan eksepsi, pledoi dan duplik yang dibacakanlangsung oleh terdakwa. Bahwa saat terdakwa membacakan eksepsi, pledoi dan duplik tidak ada katakataperingatan kepada terdakwa baik dari jaksa maupun hakim. Bahwa saksi mengetahui adanya pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwadalam koran Harian Umum Nurani Rakyat
Demikian Replik ini PARA PENGGUGAT INTERVENSI sampaikan kehadapan Majelis Hakim, Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan Replik Penggugat Intervensi dengan menggunakan hati nuraninya yang paling jujur dengan menyelami nilai-nilai keadilan masyarakat yang kemudian disandingkan dengan hukum, atasnya untuk mana dihaturkan terima
AM9WOl.
contoh surat replik duplik perceraian